Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi dengan Bantuan Konsultan SLF di Jakarta
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk melegalkan dan meresmikan suatu bangunan yang telah rampung dibangun sesuai dengan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan . Hanya bangunan dengan SLF yang dapat beroperasi secara legal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bangunan Anda memiliki SLF agar dapat beroperasi secara sah. Dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi, konsultan SLF dapat membantu Anda memastikan bahwa bangunan Anda memenuhi standar bangunan gedung yang diperlukan untuk berfungsi sesuai dengan peraturan daerah Jakarta 1 . Konsultan SLF dapat membantu Anda dalam proses pengajuan SLF dan memastikan bahwa bangunan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan proyek konstruksi, ketentuan alih teknologi harus dimasukkan dalam dokumen kontrak dan harus mengguna